Terima kasih atas kritik dan saran anda
IDX
20 Juni 2026|10:21 WIB
Masuk Daftar
en id
  • Data Pasar
    Data Pasar
    • Ringkasan Perdagangan
      • Ringkasan Perdagangan dan Rekapitulasi
      • Ringkasan Indeks
      • Ringkasan Saham
      • Ringkasan Broker
      • Ringkasan PED
    • Laporan Statistik
      • Statistik
      • Digital Statistic
      • Informasi Pencatatan Perdana
      • Fact Sheet Perusahaan LQ45
      • Fact Sheet Indeks
      • Bond Book
    • Data Saham
      • Indeks Saham
      • Daftar Saham
      • Daftar Saham Marjin dan Short Selling
      • Daftar Saham Pre-Opening
      • Daftar Efek Liquidity Provider Saham
    • Data Obligasi & Sukuk
      • INDOBeX
      • Obligasi & Sukuk
      • Perdagangan ETP
      • Laporan Perdagangan OTC
      • PD's Quotation
      • Indonesia Government Securities Yield Curve (IGSYC)
    • Data Efek Beragun Aset (EBA)
    • Data Derivatif
      • Futures
    • Data Structured Warrant (SW)
      • Daftar Perusahaan Penerbit
      • Informasi Structured Warrant
      • Ringkasan Structured Warrant
    • Data DIRE & DINFRA
    • Data Pinjam Meminjam Efek
    • Data Exchange-Traded Fund (ETF)
      • Daftar Exchange-Traded Fund (ETF)
      • Informasi Indicative Net Asset Value (INAV) ETF
  • Produk & Layanan
    Produk & Layanan
    • Saham
    • Surat Utang (Obligasi)
    • Reksa Dana
    • Exchange-Traded Fund (ETF)
    • DIRE & DINFRA
    • Derivatif
    • Waran Terstruktur
    • Indeks
    • Jam dan Mekanisme Perdagangan
    • Perpajakan
    • Pinjam Meminjam Efek
    • IDX Mobile
    • Layanan Data BEI
    • Kunjungan ke BEI
    • Perpustakaan Pasar Modal
    • Galeri Investasi BEI
    • Sertifikasi dan Edukasi Pasar Modal
  • Perusahaan Tercatat
    Perusahaan Tercatat
    • Pusat Informasi Go Public
    • Layanan untuk Perusahaan Tercatat
    • Aktivitas Pencatatan
    • Prospektus
    • Profil Perusahaan Tercatat
    • Aksi Korporasi
    • Laporan Keuangan dan Tahunan
    • Keterbukaan Informasi
    • Kalender Perusahaan Tercatat
    • Notasi Khusus
    • Efek Pada Papan Pemantauan Khusus
    • XBRL
    • Rating ESG
    • Penerapan ESG oleh Perusahaan Tercatat
    • Data Kepemilikan Saham
    • Laporan Riset Ekuitas
    • Kinerja Saham Tercatat Baru
    • Suspensi Lebih Dari 6 Bulan
    • Sanksi
    • Free Float Perusahaan Tercatat
    • Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi
  • IDX Syariah
    IDX Syariah
    • Produk Syariah
    • Indeks Saham Syariah
    • Transaksi Sesuai Syariah
    • Fatwa & Regulasi
    • Edukasi Pasar Modal Syariah
    • Pertanyaan dan Jawaban
    • Hubungi Kami
    • Sharia Investment Week
    • Menjadi Investor Syariah
  • Anggota Bursa & Partisipan
    Anggota Bursa & Partisipan
    • Profil Anggota Bursa
    • Profil Partisipan
    • Profil Dealer Utama
    • Profil Pengguna Jasa SPPA
  • Berita
    Berita
    • Berita
    • Siaran Pers
    • Artikel
    • Pengumuman
    • Pengumuman PPA
    • Unusual Market Activity (UMA)
    • Suspensi
    • Efek Tidak Dijamin (ETD)
    • Transaksi Dipisahkan (TD)
    • Jadwal Libur Bursa
  • Peraturan
    Peraturan
    • Undang-Undang Pasar Modal
    • Peraturan BEI
    • Keputusan Direksi
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
    • Peraturan Pencatatan Lainnya
  • Investor
    Investor
    • InvestHub
    • Perlindungan Investor
    • Perusahaan Sekuritas di Kota Anda
    • Buka Rekening Online
    • Kegiatan Galeri Investasi BEI
    • e-IPO
    • Stock Screener
    • Sekolah Pasar Modal
    • Public Expose Live
    • Capital Market Summit & Expo
    • Investor Reward Program
  • Tentang BEI
    Tentang BEI
    • Ikhtisar dan Sejarah BEI
    • Panduan Identitas BEI
    • Organisasi
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Sertifikasi Sistem Manajemen
    • Kebijakan Privasi BEI
    • Anak Perusahaan
    • Laporan Keuangan & Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Website ESG
    • Karir
    • IDXBell Newsletter
    • Hubungi Kami
terang
  • Produk & Layanan
  • Reksa Dana

Reksa Dana

Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

image
Selengkapnya
  • Keuntungan dan Risiko
  • Informasi Reksa Dana
Selengkapnya
Reksa Dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.

Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

Keuntungan dan Risiko

Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:

  1. Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
  2. Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
  3. Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.

 

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:

  1. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
    Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
  2. Risiko Likuiditas
    Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
  3. Risiko Wanprestasi
    Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:

  1. Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds)
    Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
  2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds)
    Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
  3. Reksa Dana Saham (Equity Funds)
    Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
  4. Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds)
    Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
       

Informasi Reksa Dana

Informasi resmi dan lengkap tentang Reksa Dana dapat diperoleh dengan mengakses situs OJK https://reksadana.ojk.go.id

  1. OJK
  2. IDClear
  3. KSEI
  1. PBK
  2. PEI
  3. Pefindo
  4. TICMI
  1. Indonesia SIPF
  2. IBPA
  3. IDX Channel
  4. idxsti

Gedung Bursa Efek Indonesia,Tower 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia
  • 150515 (Nasional)
  • contactcenter@idx.co.id
  • +6281181150515
Syarat Penggunaan FAQ Whistleblowing System Kebijakan Privasi Browser yang Disarankan
terang
  • Get it on Google Play
  • Download on the App Store
Copyright © 2022 - 2024. Bursa Efek Indonesia
All rights reserved.