Terima kasih atas kritik dan saran anda
IDX
23 Juni 2026|14:13 WIB
Masuk Daftar
en id
  • Data Pasar
    Data Pasar
    • Ringkasan Perdagangan
      • Ringkasan Perdagangan dan Rekapitulasi
      • Ringkasan Indeks
      • Ringkasan Saham
      • Ringkasan Broker
      • Ringkasan PED
    • Laporan Statistik
      • Statistik
      • Digital Statistic
      • Informasi Pencatatan Perdana
      • Fact Sheet Perusahaan LQ45
      • Fact Sheet Indeks
      • Bond Book
    • Data Saham
      • Indeks Saham
      • Daftar Saham
      • Daftar Saham Marjin dan Short Selling
      • Daftar Saham Pre-Opening
      • Daftar Efek Liquidity Provider Saham
    • Data Obligasi & Sukuk
      • INDOBeX
      • Obligasi & Sukuk
      • Perdagangan ETP
      • Laporan Perdagangan OTC
      • PD's Quotation
      • Indonesia Government Securities Yield Curve (IGSYC)
    • Data Efek Beragun Aset (EBA)
    • Data Derivatif
      • Futures
    • Data Structured Warrant (SW)
      • Daftar Perusahaan Penerbit
      • Informasi Structured Warrant
      • Ringkasan Structured Warrant
    • Data DIRE & DINFRA
    • Data Pinjam Meminjam Efek
    • Data Exchange-Traded Fund (ETF)
      • Daftar Exchange-Traded Fund (ETF)
      • Informasi Indicative Net Asset Value (INAV) ETF
  • Produk & Layanan
    Produk & Layanan
    • Saham
    • Surat Utang (Obligasi)
    • Reksa Dana
    • Exchange-Traded Fund (ETF)
    • DIRE & DINFRA
    • Derivatif
    • Waran Terstruktur
    • Indeks
    • Jam dan Mekanisme Perdagangan
    • Perpajakan
    • Pinjam Meminjam Efek
    • IDX Mobile
    • Layanan Data BEI
    • Kunjungan ke BEI
    • Perpustakaan Pasar Modal
    • Galeri Investasi BEI
    • Sertifikasi dan Edukasi Pasar Modal
  • Perusahaan Tercatat
    Perusahaan Tercatat
    • Pusat Informasi Go Public
    • Layanan untuk Perusahaan Tercatat
    • Aktivitas Pencatatan
    • Prospektus
    • Profil Perusahaan Tercatat
    • Aksi Korporasi
    • Laporan Keuangan dan Tahunan
    • Keterbukaan Informasi
    • Kalender Perusahaan Tercatat
    • Notasi Khusus
    • Efek Pada Papan Pemantauan Khusus
    • XBRL
    • Rating ESG
    • Penerapan ESG oleh Perusahaan Tercatat
    • Data Kepemilikan Saham
    • Laporan Riset Ekuitas
    • Kinerja Saham Tercatat Baru
    • Suspensi Lebih Dari 6 Bulan
    • Sanksi
    • Free Float Perusahaan Tercatat
    • Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi
  • IDX Syariah
    IDX Syariah
    • Produk Syariah
    • Indeks Saham Syariah
    • Transaksi Sesuai Syariah
    • Fatwa & Regulasi
    • Edukasi Pasar Modal Syariah
    • Pertanyaan dan Jawaban
    • Hubungi Kami
    • Sharia Investment Week
    • Menjadi Investor Syariah
  • Anggota Bursa & Partisipan
    Anggota Bursa & Partisipan
    • Profil Anggota Bursa
    • Profil Partisipan
    • Profil Dealer Utama
    • Profil Pengguna Jasa SPPA
  • Berita
    Berita
    • Berita
    • Siaran Pers
    • Artikel
    • Pengumuman
    • Pengumuman PPA
    • Unusual Market Activity (UMA)
    • Suspensi
    • Efek Tidak Dijamin (ETD)
    • Transaksi Dipisahkan (TD)
    • Jadwal Libur Bursa
  • Peraturan
    Peraturan
    • Undang-Undang Pasar Modal
    • Peraturan BEI
    • Keputusan Direksi
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
    • Peraturan Pencatatan Lainnya
  • Investor
    Investor
    • InvestHub
    • Perlindungan Investor
    • Perusahaan Sekuritas di Kota Anda
    • Buka Rekening Online
    • Kegiatan Galeri Investasi BEI
    • e-IPO
    • Stock Screener
    • Sekolah Pasar Modal
    • Public Expose Live
    • Capital Market Summit & Expo
    • Investor Reward Program
  • Tentang BEI
    Tentang BEI
    • Ikhtisar dan Sejarah BEI
    • Panduan Identitas BEI
    • Organisasi
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Sertifikasi Sistem Manajemen
    • Kebijakan Privasi BEI
    • Anak Perusahaan
    • Laporan Keuangan & Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Website ESG
    • Karir
    • IDXBell Newsletter
    • Hubungi Kami
terang
  • Produk & Layanan
  • Surat Utang (Obligasi)

Surat Utang (Obligasi)

Surat Utang (Obligasi) merupakan salah satu Efek yang tercatat di Bursa di samping Efek lainnya seperti Saham, Sukuk, Efek Beragun Aset maupun Dana Investasi Real Estat. Obligasi dapat dikelompokkan sebagai efek bersifat utang di samping Sukuk. Obligasi dapat dijelaskan sebagai surat utang jangka menengah panjang yang dapat dipindahtangankan, yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Obligasi dapat diterbitkan oleh Korporasi maupun Negara.

image
Selengkapnya
  • Efek Bersifat Utang tercatat di Bursa
  • Keuntungan Membeli Efek Bersifat Utang
  • Perdagangan Efek Bersifat Utang
  • Daftar Obligasi & Sukuk
Selengkapnya

Sebagai perbandingan Obligasi dengan Saham maupun Instrumen Keuangan lainnya, dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Perbedaan

Instrumen

Obligasi

Sukuk

Saham

Deposito

Reksa Dana Terproteksi

Jatuh Tempo

√

√

x

√

√

Kupon/Bunga

√

x

x

√

x

Imbal hasil/Nisbah

x

√

x

x

x

Dividen

x

x

√

x

x

Potensi Capital Gain

√

√

√

x

√

Jaminan Negara (untuk SBN)

√

√

x

√

x

Perdagangan di Pasar Sekunder

√

√

√

x

√

Stand by buyer di Pasar Sekunder

√

√

x

x

x 

Efek Bersifat Utang tercatat di Bursa

Sampai saat ini, terdapat beberapa efek bersifat utang yang tercatat di Bursa, antara lain :

  1. Obligasi Korporasi, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Perusahaan Swasta Nasional termasuk BUMN dan BUMD.

  2. Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.

  3. Surat Berharga Negara (SBN) merupakan Surat Berharga Negara yang terdiri dari Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.

    • Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya. Ketentuan mengenai SUN diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
    • Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Ketentuan mengenai SBSN diatur dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
  4. Efek Beragun Aset (EBA) adalah Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.

Keuntungan Membeli Efek Bersifat Utang

Berikut adalah keuntungan membeli Efek Bersifat Utang, antara lain :

  1. Mendapatkan kupon/fee/nisbah secara periodik dari efek bersifat utang yang dibeli. Pada umumnya tingkat kupon/fee/nisbah berada di atas bunga Bank Indonesia (BI rate).

  2. Memperoleh capital gain dari penjualan efek bersifat utang di pasar sekunder.

  3. Memiliki risiko yang relatif lebih rendah dibandingkan instrumen lain seperti saham, dimana pergerakan harga saham lebih berfluktuatif dibandingkan harga efek bersifat utang. Pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh pemerintah dapat dikatakan sebagai instrumen yang bebas risiko.

  4. Banyak pilihan seri efek bersifat utang yang dapat dipilih oleh investor di pasar sekunder.     

Perdagangan Efek Bersifat Utang

Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) adalah sebuah platform perdagangan untuk pasar sekunder Efek Bersifat Utang dan Sukuk di Indonesia. SPPA ini merupakan layanan yang diberikan Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) berdasarkan amanah POJK No.8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif.

Selain SPPA, terdapat sistem lain yang digunakan untuk pelaporan transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang dikenal dengan nama Centralized Trading Platform – Penerima Laporan Transaksi Efek (CTP-PLTE). CTP-PLTE merupakan sistem elektronik, yang dapat digunakan sebagai sarana perdagangan dan pelaporan transaksi efek bersifat utang. SPPA telah terintegrasi dengan CTP-PLTE, sehingga Pengguna Jasa SPPA yang bertransaksi melalui SPPA, otomatis transaksinya telah terlapor di sistem CTP-PLTE.

Dengan diperdagangkannya efek bersifat utang, maka akan terjadi pembentukan harga efek bersifat utang, yang dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran efek bersifat utang  tersebut. Adapun dasar-dasar yang dapat mempengaruhi harga wajar efek bersifat utang yang diperdagangkan di Bursa, sebagai berikut:

  1. Interest Rates

    Besarnya suku bunga menjadi acuan bagi pembeli efek bersifat utang sebagai perbandingan dasar tingkat pengembalian yang diharapkan. Tingkat suku bunga pasar dalam hal ini dapat berupa BI rate. Ketika suku bunga pasar berubah, maka akan mempengaruhi harga efek bersifat utang. Pada saat tingkat suku bunga pasar mengalami kenaikan, sementara besarnya tingkat pengembalian atas efek bersifat utang adalah tetap, maka return riil dari investor dianggap menjadi relatif lebih kecil. Hal ini akan menyebabkan terjadi aksi jual efek bersifat utang, sehingga harga efek tersebut menjadi turun. Begitu pula sebaliknya.

  2. Faktor Risiko

    Risiko kredit menggambarkan kemampuan penerbit efek bersifat utang dalam melakukan pembayaran bunga atau pelunasan pokok secara tepat waktu sesuai jatuh temponya. Pada umumnya, efek bersifat utang diperingkat secara berkala oleh Lembaga Pemeringkatan Efek. Investor dapat memanfaatkan informasi pemeringkatan efek bersifat utang dari Lembaga Pemeringat Efek untuk mengukur risiko investasi pada suatu efek bersifat utang dan menilai tingkat kredibilitas suatu perusahaan, serta juga dapat memperlihatkan kinerja/prospek perusahaan. Ketika peringkat efek bersifat utang mengalami penurunan, mengindikasikan tingkat risiko Penerbit dalam memenuhi kewajibannya menjadi lebih rendah yang pada akhirnya dapat berpotensi gagal bayar. Kondisi tersebut akan menyebabkan harga efek bersifat utang tersebut mengalami penurunan. Hal ini disebabkan permintaan atas efek bersifat utang juga mengalami penurunan karena efek bersifat utang tersebut dianggap tidak menarik bagi investor.

  3. Jatuh Tempo

    Efek bersifat utang yang tercatat di Bursa memiliki periode jatuh tempo yang berbeda-beda. Pada saat jatuh tempo, Penerbit memiliki kewajiban untuk mengembalikan seluruh pokok efek bersifat utang kepada Investor. Pada umumnya, harga efek bersifat utang berbanding terbalik dengan jangka waktu obligasi. Semakin pendek jangka waktu efek bersifat utang, maka akan semakin kecil tingkat ketidakpastian (risiko) atas efek bersifat utang tersebut. Disamping itu, semakin efek bersifat utang tersebut mendekati tanggal jatuh temponya, maka harga efek tersebut akan semakin mendekati nilai nominalnya (par).

  1. OJK
  2. IDClear
  3. KSEI
  1. PBK
  2. PEI
  3. Pefindo
  4. TICMI
  1. Indonesia SIPF
  2. IBPA
  3. IDX Channel
  4. idxsti

Gedung Bursa Efek Indonesia,Tower 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia
  • 150515 (Nasional)
  • contactcenter@idx.co.id
  • +6281181150515
Syarat Penggunaan FAQ Whistleblowing System Kebijakan Privasi Browser yang Disarankan
terang
  • Get it on Google Play
  • Download on the App Store
Copyright © 2022 - 2024. Bursa Efek Indonesia
All rights reserved.
IDX Contact center
Connected
Allowed extension(s): .jpg, .jpeg, .png, .docx, .doc, .xlsx, .xls, .pdf, Max-size: 2MB